Berita Bekasi Nomor Satu

Kendaraan Odong-odong Labrak Aturan

Illustrasi Odong-odong

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masifnya modifikasi kendaraan odong-odong yang dijadikan sebagai angkutan dinilai melabrak aturan. Terlebih pengemudinya kerap membawa penumpang ke ruas jalan raya di Kota Bekasi.

Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dishub Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi menyampaikan, bahwa pada prinsipnya penggunaan odong-odong hanya boleh dioperasikan di jalan lingkungan dan daerah wisata.

“Pada prinsipnya penggunaan odong-odong itu tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya, dan biasanya kendaraan odong-odong itu hanya dipakai dijalan lingkungan dan di daerah wisata,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (12/7).

Pihaknya juga menegaskan bahwa kendaraan odong-odong sendiri sudah melanggar UU LLAJ No.22 tahun 2009 pasal 277 ayat 2. “Ada aturannya dan dalam aturannya kendaraan yang dijadikan mode transportasi odong-odong itu sudah melanggar,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat menyampaikan, bahwa terkait penggunaan odong-odong sendiri pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi masih gencar kami lakukan kepada pemilik odong-odong agar tidak beroperasi di zona-zona dengan intensitas volume kendaraan tinggi,” ucapnya.

Disampaikan bahwa rencana pembuatan regulasi mengenai operasional odong-odong sendiri saat ini masih dalam tahap pembahasan, belum ada final mengenai aturan tersebut.

“Memang aturan ini belum selesai ya dari pihak dalops sendiri masih koordinasi dengan pihak angkutan, tapi kami tetap fokus untuk sosialisasi aturan mengenai keselamatan penumpang kepada pemilik odong-odong tersebut,” jelasnya.

Sebab disampaikannya bahwa hingga saat ini, masih ada beberapa odong-odong yang kerap melintasi di ruas jalan yang memiliki tingkat kecepatan dan volume kendaraan yang tinggi.

“Masih ada odong-odong yang melintas di jalan utama, contoh Minggu lalu kami temukan beberapa odong-odong yang melintas di jalan pangeran Jayakarta, kami lakukan peneguran agar mereka tidak melewati jalur tersebut, karena jalan tersebut volume kendaraannya cukup banyak,” terangnya.

Lebih lanjut, pihak Dishub sendiri berharap masyarakat dalam hal ini khususnya bagi pemilik odong-odong, dapat memahami betul keselamatan untuk diri sendiri dan juga para penumpang nya.

“Odong-odong itu untuk tingkat keselamatan atau safetynya untuk penumpang sangat kecil, makanya kami wanti-wanti hal tersebut agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ucapnya.

Sosialisasi dan tindakan penegurun masih akan tetap dilakukan melalui pihak dishub, kepada pengemudi odong-odong yang masih melewati jalur dengan tingkat kecepatan volume kendaraan tinggi.

“Kami akan tetap lakukan tindakan peneguran dan juga sosialisasi, sambil menunggu aturan yang saat ini masih dibahas dan belum selesai,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin