Pemerintah Kota Serang akan menertibkan keberadaan odong-odong, imbas 9 orang tewas tertabrak kereta. Aktivitas odong-odong dinilai mengganggu lalu lintas dan tak berizin.
"Kami Pemkot Serang bersama TNI-Polri akan mengevaluasi keberadaan odong-odong di Kota Serang. Sekarang lagi dievaluasi. Saya berharap Dishub, kepolisian mengevaluasi keberadaan odong-odong karena pertama mengganggu sekali, mengganggu lalu lintas, izinnya juga tidak ada," kata Wali Kota Serang Syafrudin di kantor Kelurahan Pengampelan, Rabu (27/7/2022).
Pemkot berencana merazia odong-odong yang sekarang masih beroperasi di jalanan. Syafrudin mengatakan penindakan terhadap odong-odong di jalanan akan dilakukan lintas sektoral.
"Nanti akan ada tindakan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mendukung penertiban odong-odong yang dinilai melanggar aturan lalu lintas. Beberapa aspek yang dilanggar antara lain tertib administrasi, perizinan, hingga kelayakan angkutan odong-odong untuk beroperasi sebagai kendaraan di jalan raya.
"Odong-odong itu semua pelanggarannya sifatnya ditindak. Pelanggaran operasi itu salah satunya apabila tidak memenuhi aspek keselamatan, ketika tidak layak dan tidak memenuhi aspek-aspek keselamatan tentunya dilarang beroperasi," tambahnya.
Kemudian hal lain yang dinilai melanggar adalah dari sisi keselamatan karena kelebihan kapasitas. Seperti diketahui, odong-odong yang tertabrak pada Selasa (26/7) kemarin berpenumpang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.
"Otomatis tidak beroperasi apabila klasifikasi odong-odong itu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.