Pemkot Serang Akan Tertibkan Odong-odong Buntut Tabrakan dengan Kereta

Pemkot Serang Akan Tertibkan Odong-odong Buntut Tabrakan dengan Kereta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 14:38 WIB
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Serang -

Pemerintah Kota Serang akan menertibkan keberadaan odong-odong, imbas 9 orang tewas tertabrak kereta. Aktivitas odong-odong dinilai mengganggu lalu lintas dan tak berizin.

"Kami Pemkot Serang bersama TNI-Polri akan mengevaluasi keberadaan odong-odong di Kota Serang. Sekarang lagi dievaluasi. Saya berharap Dishub, kepolisian mengevaluasi keberadaan odong-odong karena pertama mengganggu sekali, mengganggu lalu lintas, izinnya juga tidak ada," kata Wali Kota Serang Syafrudin di kantor Kelurahan Pengampelan, Rabu (27/7/2022).

Pemkot berencana merazia odong-odong yang sekarang masih beroperasi di jalanan. Syafrudin mengatakan penindakan terhadap odong-odong di jalanan akan dilakukan lintas sektoral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan ada tindakan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mendukung penertiban odong-odong yang dinilai melanggar aturan lalu lintas. Beberapa aspek yang dilanggar antara lain tertib administrasi, perizinan, hingga kelayakan angkutan odong-odong untuk beroperasi sebagai kendaraan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Odong-odong itu semua pelanggarannya sifatnya ditindak. Pelanggaran operasi itu salah satunya apabila tidak memenuhi aspek keselamatan, ketika tidak layak dan tidak memenuhi aspek-aspek keselamatan tentunya dilarang beroperasi," tambahnya.

Kemudian hal lain yang dinilai melanggar adalah dari sisi keselamatan karena kelebihan kapasitas. Seperti diketahui, odong-odong yang tertabrak pada Selasa (26/7) kemarin berpenumpang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

"Otomatis tidak beroperasi apabila klasifikasi odong-odong itu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(bri/aud)