Mobil odong-odong terjaring penyekatan ganjil-genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (14/8/2021). Mobil yang mengangkut sejumlah penumpang itu langsung ditepikan petugas.
"Pak (sopir) ini membahayakan, lihat di dalam mobilnya berdempet-dempetan begitu, bagaimana kalau ada apa-apa di jalan, apalagi ini jalan raya," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Bandung Asep Koswara kepada sopir.
Sekadar diketahui, mobil odong-odong adalah kendaraan modifikasi yang biasanya digunakan untuk hiburan warga, tetapi seringkali tak mengindahkan unsur keselamatan. Kendaraan ini biasanya dimodifikasi dengan menghilangkan pintu, jendela dan mengubah bentuk aslinya.
"Ibu dan bapak juga jangan coba-coba naik lagi, ini bahaya di jalan raya, kalau ada apa-apa tidak ditanggung asuransi apalagi di dalamnya ada anak kecil, tempat duduknya juga berdempetan, sekarang masih pandemi," kata Asep kepada para penumpang.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memberikan tilang. Diketahui, mobil odong-odong tersebut biasa menarik penumpang di sekitar wilayah Pasirkoja Bandung.
Saat dikonfirmasi, Asep menegaskan, mobil odong-odong dilarang membawa penumpang ke jalan raya. Pihaknya pun akan melakukan penyisiran terkait operasional odong-odong ini.
Selain itu, Menurut Asep yang berhak untuk mengangkut penumpang dan menarik ongkos hanyalah kendaraan berpelat kuning. "Ini jadi agenda kami dari dishub untuk penertiban mobil yang diubah baik dari truk ke boks, boks ke mobil penumpang tidak boleh," kata Asep.
"Dia menyamai (bus) Bandros, Bandros punya izin, dibuat dari mobil baru, ada rancang bangunnya. Selama ini (pelaku jasa odong-odong) mereka tidak paham kalau dilihat sendiri untuk keselamatannya tidak ada. Dua kali saya menangkap yang seperti ini," tutur Asep melanjutkan.
(yum/bbn)